RAPAT PEMBAHASAN DRAFT PERBUP

Kamis, 25 Maret 2021 bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Sinjai berlangsung acara Pembahasan Draft Peraturan Bupati Sinjai tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan bagi Penanam Modal di Kabupaten Sinjai.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kadis PMPTSP Kab. Sinjai Lukman Dahlan, S. IP, M. Si serta dihadiri oleh Tim yang merupakan perwakilan dari beberapa Instansi Terkait.
Secara detail petunjuk pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan tersebut, dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (PERBUP). Berbagai masukan diberikan oleh peserta rapat yang hadir, dengan harapan isi dari PERBUP tersebut dapat lebih baik dan dapat dengan mudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Produk hukum terkait penanaman modal di Kabupaten Sinjai sebagai langkah memberikan kepastian hukum berinvestasi kepada calon investor. 
 

Bagikan Berita

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar