PENGHARGAAN PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2018

Penganugrahan  piagam penghargaan oleh Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai Sebagai unit penyelenggara pelayanan publik dengan predikat kategori BAIK tahun 2018, bertempat di gedung balai kartini Jl. Jendral Gatot Subroto kav 40-41 Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).

Pencapaian DPMPTSP Kabupaten Sinjai sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik  dengan predikat  (Nilai B) merupakan apresiasi bagi seluruh Jajaran DPMPTSP Kabupaten Sinjai, yang telah bekerja tanpa lelah memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Tentunya ini adalah hasil kerja tanpa lelah seluruh jajaran DPMPTSP Kabupaten Sinjai, dedikasi sepenuh hati memberikan pelayanan nyata bagi warga sinjai,” ujar  Kadis DPMPTSP (Andi Adeha Syamsuri, AP, S.IP, M.Si), Lebih lanjut  menambahkan, seluruh penghargaan yang diraih oleh DPMPTSP Kabupaten Sinjai  tidak terlepas dari bimbingan  Pimpinan Daerah yang senantiasa telah menjadi mentor terbaik dalam  mewujudkan pelayanan publik yang prima di Sinjai.

Sementara itu Menteri PANRB, Syafruddin mengatakan, pelayanan publik dewasa ini menuntut lebih supportif, mengutamakan kepuasan pengguna layanan (customer driven government). Idealnya, pemerintah harus berjalan seiring dengan kehendak publik, fokusnya digeser dengan menempatkan pelanggan sebagai pengemudi (putting the customer in the driver seat), sehingga masyarakatlah yang menentukan apa yang perlu dilakukan dan kemana arah kinerja pemerintahan ini dituju.

“Inilah marwah pemerintah yang melayani di era demokratisasi saat ini, pelayanan publik menjadi ruh-nya,” ujarnya saat memberikan sambutan pada acara penyampaian hasil evaluasi dan apresiasi pelayanan publik tahun 2018 di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Menteri Syafruddin menegaskan, esensi utama pelayanan publik adalah menjawab harapan dan keinginan masyarakat. Perubahan landscape pelayanan publik sejatinya ditujukan untuk memberikan pelayan prima/service excellent. Hal itu sebenarnya telah dikuatkan melalui bangunan regulasi yang kokoh, yakni Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

 

Bagikan Berita

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar