New Normal

Layanan Kami Kembali Pada Jadwal Normal

Terhitung, sejak Jumat 5 Juni 2020, Indonesia bersiap memasuki New Normal atau Tatanan Normal Baru.

Dengan New Normal ini, Layanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Sinjai kembali dilakukan seperti sedia kala.

Jam kerja yang diberlakukan selama kurang 50 hari terakhir dibatasi hanya pada Pukul 09.00 s/d 12.00 WITA, kini kembali normal menjadi Jam 08.00 sampai 16.00 dan Jam Istirahat 12.00 - 13.00.

Terkait dengan Tatanan Normal Baru ini, masyarakat/pemohon yang akan melakukan pengurusan Izin di Kantor Dinas PMPTSP, wajib mematuhi protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan sebelum masuk, pemeriksaan suhu badan, memakai APD seperti masker, tetap menjaga jarak baik dengan sesama pemohon yang mengurus izin, maupun jarak dengan Petugas Pelayanan.

Untuk mengurangi kontak fisik atau mewujudkan Physical Distancing, masyarakat/pemohon dapat memanfaatkan Layanan Pendaftaran Online melalui Aplikasi Simpelmi.
Caranya pun mudah, cukup dengan menggunakan Android /HP setiap orang dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Playstore, dan Pendaftaran Izin pun dilakukan cepat, mudah dan aman serta bisa dilakukan dimana pun pemohon izin berada.

Kami, berkomitmen memberikan layanan terbaik.

Tetap Jaga Kesehatan,
Jaga diri dan keluarga, dan mari bersama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di daerah kita dengan memastikan bahwa kita telah mematuhi Potokol Kesehatan.

Jika ada hal yang belum jelas, atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Pemohon dapat menghubungi Layanan Informasi Pelayanan Perizinan, pada HP/WA Nomor : 0823-4774-6464 / 0852-5500-6061

Selamat menjalani masa New Normal
Kami siap melayani Anda.

 

Bagikan Berita

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar