KONSULTASI BIRO HUKUM DAN HAM PROV.SUL-SEL
Hari Rabu Tanggal 10 Agustus 2022, DPMPTSP Kabupaten Sinjai melakukan konsultasi ke Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Prov. Sulawesi Selatan terkait Harmonisasi substansi Rancangan Perbup tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Sinjai.. Konsultasi tersebut diterima oleh Bu Nurbaya, Perwakilan Biro Hukum Setdaprov Sulawesi Selatan.. pelaksanaan konsultasi dilakukan oleh Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal (Syahrun Husain, SH.MH.) bersama Sub Kordinator Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (Rahmania, S.Sos)
Komentar
Belum ada komentar