Layanan Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
Deskripsi

Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Thaun 2009 tenyang Rumah Sakit;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Rregister Tenaga Kesehatan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing;
  7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor  81 Tahun 2013 tentang Penyelengggaraan Pekerjaan Radiografer;
  8. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sinjai.

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Surat permohonan
    2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
    3. Foto Copy Ijazah Radiografer yang dilegalisir
    4. Foto Copy sertifikat kompetensi
    5. Foto Copy STR Radiografer (STRR) yang dilegalisir
    6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
    7. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
    8. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm Tiga (3) Lembar berlatar belakang merah
    9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
    10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PARI)
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Surat permohonan
    2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
    3. Fotocopy Ijazah Radiografer
    4. Fotocopy Surat Tanda Register Radiografer (STRR)
    5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    6. Surat pernyataan memilik tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
    7. Pas Photo ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
    8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
    9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PARI)
C. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil Formulir pendaftaran di Loket Informasi Front Office DPMPTSP atau melalui Website kami.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket Pendaftaran;
  3. Staf Loket Pendaftaran  memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim teknis.
  6. Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP selau koordinator TIM Teknis, membuat dan menandatangani BAPL.
  7. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Inforamasi, Pengaduan & Pelayanan Terpadu untuk diterbitkan surat penolakannya dan disampaikan ke pemohon sesuai dengan standar waktu yang ditentukan.
  8. Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP untuk pencetakan izin.
  9. Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, di cap stempel dan diarsipkan di Bidang Pelayanan Perizinan diteruskan ke loket penyerahan.
  10. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan Izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti  pendaftaran, bukti pembayaran dan kesesuaian identitas pemohon.

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

GRATIS

F. Produk Pelayanan

Surat Izin Kerja Radiografer (SIRK) berlaku selama 5 tahun, dicetak di atas kertas A4, 100 gram, resmi dengan tanda tangan dan Cap stempel Basah 

G. Pengelolaan Pengaduan