Layanan Surat Izin Sarana Prasarana Kesehatan Produk Industri Rumah Tangga SPPIRT
Deskripsi

Izin Sarana Prasarana Kesehatan Produk Industri Rumah Tangga

A. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Foto Copy e-KTP 1 Lembar
    2. Foto Copy NPWP 1 (Satu) Lembar
    3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) 1 (Satu) Lembar
    4. Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 Lembar
    5. Surat Keterangan Berbadan sehat (Penanggung Jawab dan Tenaga Kerja Bagian Produksi)
    6. Denah Lokasi Tempat Produksi
    7. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dai Dinas Kesehatan bersama Rekomendasi Dinas Kesehatan,
    8. Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat (Berbadan sehat dan Rekomendasi)
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Foto Copy KTP 1 Lembar
    2. Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 Lembar
    3. Surat Keterangan Berbadan sehat (Penanggung Jawab dan Tenaga Kerja)
    4. Denah Lokasi
    5. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dai Dinas Kesehatan bersama Rekomendasi Dinas Kesehatan,
    6. Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat (Berbadan sehat dan Rekomendasi)
  3. Syarat Pengajuan Perubahan
    1. Foto Copy KTP 1 Lembar
    2. Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 Lembar
    3. Surat Keterangan Berbadan sehat (Penanggung Jawab dan Tenaga Kerja)
    4. Denah Lokasi
    5. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dai Dinas Kesehatan bersama Rekomendasi Dinas Kesehatan,
    6. Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat (Berbadan sehat dan Rekomendasi)
  4. Syarat Penggantian
    1. Foto Copy KTP 1 Lembar
    2. Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 Lembar
    3. Surat Keterangan Berbadan sehat (Penanggung Jawab dan Tenaga Kerja)
    4. Denah Lokasi
    5. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dai Dinas Kesehatan bersama Rekomendasi Dinas Kesehatan,
    6. Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat (Berbadan sehat dan Rekomendasi)
C. Prosedur Pelayanan

  1. Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Perizinan (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai,
  2. Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket Pendaftaran melakukan pemeriksaan, jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.
  3. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas tersebut ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.
  4. Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan,

D. Waktu Proses Izin

  1. Maksimal 5 Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.
  2. Masa berlaku SITU selama 1 (SATU) Tahun dan dapat diperbaharui kembali dengan mendaftarkan ulang kembali sesuai mekanisme dan prosedur perizinan,
  3. Apabila dalam pelaksanaan usaha ternyata usaha yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peruntukan usaha yang dimaksud dalam Izin, maka Izin yang diberikan dapat dicabut atau dibatalkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

E. Biaya / Retribusi

GRATIS

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Data dan Pengaduan  atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.