Layanan Reklame
Deskripsi

Izin Reklame

A. Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 tentang Pajak Reklame;

Peraturan Bupati Sinjai Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame;

Peraturan Bupati Sinjai Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai;

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Fotocopy E-KTP Pemohon/Identitas diri yang sah;
    2. Surat Kuasa bermatrei apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain
    3. Foto Copy Akta Pendirian;
    4. Nomor Induk Berusaha (NIB);
    5. Foto Copy STNK dan Sejenisnya (Reklame Berjalan);
    6. Rekomendasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
    7. Foto Copy NPWP dan NPWP Daerah;
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Fotocopy E-KTP Pemohon/Identitas diri yang sah;
    2. Surat Kuasa bermatrei apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain;
    3. Foto Copy SK Kepala Dinas tentang Izin Penyelenggaraan Reklame periode sebelumnya;
    4. Foto Copy STNK dan Sejenisnya (Reklame Berjalan);
    5. Foto Lokasi Pemasangan Sebelumnya;
C. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil Formulir pendaftaran di Loket Informasi Front Office DPMPTSP atau melalui Website kami.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket Pendaftaran;
  3. Staf Loket Pendaftaran  memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim teknis.
  6. Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP selau koordinator TIM Teknis, membuat dan menandatangani BAPL.
  7. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Pengolahan Perizinan dan Non Perizinan untuk diterbitkan surat penolakannya dan disampaikan ke pemohon sesuai dengan standar waktu yang ditentukan.
  8. Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan diteruskan untuk dilakukan penghitungan retribusi dan  pencetakan SKRD.
  9. Petugas Loket Informasi di Front Office menghubungi pemohon, menyampaikan besaran retribusi dan meminta pemohon untuk membayarkan retribusi di loket pembayaran.
  10. Petugas Loket Pembayaran menerima dan merigistrasi pembayaran pemohon sesuai SKRD dan memberikan bukti pembayaran retribusi kepada pemohon.
  11. Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP pencetakan izin.
  12. Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, di cap stempel dan diarsipkan di Bidang Pelayanan Perizinan diteruskan ke loket penyerahan.
  13. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan Izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti  pendaftaran, bukti pemb

D. Waktu Proses Izin

Maksimal 3 (Tiga) Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.

Apabila dalam pelaksanaan usaha ternyata usaha yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peruntukan usaha yang dimaksud dalam Izin, maka Izin yang diberikan dapat dicabut atau dibatalkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

E. Biaya / Retribusi

berdasarkan Jenis Reklame, Ukuran, Lokasi, Lama Pemasangan, Selebaran, Jenis Kendaraan. 

F. Produk Pelayanan

Izin Reklame

  

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan saran dan masukan dapat melalui :

    1. Surat yang ditujukan dengan alamat kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai;
    2. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai menyampaikan saran ataupun aduan melalui lRuang/Loket Aduan;
    3. Telepon : (0482) 21069/22450;
    4. Faks : (0482)22450;
    5. Sms : 08234774646;
    6. E-mail : dpmptsp.sinjaikab@gmail.com;
    7. Website : www.dpmptsp.sinjaikab.go.id;
    8. Layanan Pengaduan Interaktif;