Layanan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Deskripsi

Izin Usaha Jasa Konstruksi

A. Dasar Hukum

  1. UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi,
  2. PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  3. PP No. 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  4. PP No. 30/2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
  5. PP No. 4/2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  6. PP No. 59/2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  7. PP No. 92/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Surat Permohonan
    2. Foto Copy KTP yang masih berlaku (pimpinan, tenaga teknis & tenaga non teknis)
    3. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum
    4. Foto Copy Pengesahan Akta Pendirian dan perubahannya
    5. Fato Copy SBU yang telah dilegalisir
    6. Foto Copy NPWP Perusahaan
    7. Foto Copy Sertifikat Tenaga Ahli/Teknis
    8. Neraca Perusahaan Tahun Terakhir
    9. Daftar Peralatan Perusahan
    10. Surat pernyatan tugas penuh (tenaga teknis dan non teknis)
    11. Surat keterangan bebas tunjakan pajak dari instasi yang berwenang
    12. Foto Copy SITU/HO
    13. Foto Copy TDP
    14. Foto Copy SIUP
    15. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lemabr)
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Foto Copy Sertifikat Badan Usaha ( SBU)
    2. Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terahir
    3. Rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan atau Sertifikat Keterampilan (SKT)
    4. Rekaman Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha
    5. Surat Pernyataan Pengikatan Diri SPPJT dan Penanggung Jawab BUJK
    6. Foto Copy NPWP
    7. Foto Copy KTP Pemilik dan Pegawai Perusahaan
    8. Rekaman Tanda Wajib Lapor Ketenagakerjaan (TDWLK)
    9. Foto Copy SITU, SIUP, TDP, HO
    10. Rekaman Surat Pernyataan tugas penuh bagi tenaga teknis dan non teknis bermaterai 6000
    11. Rekaman data Peralatan perlengkapan
    12. Neraca Perusahaan
    13. Surat Keterangan Bebas IMB
    14. Surat Keterangan Bebas Tambang
    15. Surat Keterangan Bebas Temuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP)
    16. Surat Keterangan Fiskal
    17. Foto Ukuran 3 x 4 Sebanyak 3 Lbr
    18. Surat Keterangan Bebas Tunggakan Pajak
    19. Surat Keterangan Kebenaran Dokumen bermaterai 6.000
  3. Syarat Pengajuan Perubahan
    1. Foto Copi KTP
    2. Foto Copi Kepemilikan Tanah/ Surat Perjanjian Sewa Menyewa
    3. Foto Copi IMB
    4. Denah / Sket Lokasi
    5. Foto 3 x4 (3 lembar)
    6. Fotocopy SITU,SIUP,TDP,HO
    7. Surat pernyataan kesanggupan bayar pajak sesuai dengan Perda No.12 th 2010
  4. Syarat Penggantian
    1. Foto Copi KTP
    2. Foto Copi Kepemilikan Tanah/ Surat Perjanjian Sewa Menyewa
    3. Foto Copi IMB
    4. Denah / Sket Lokasi
    5. Foto 3 x4 (3 lembar)
    6. Fotocopy SITU,SIUP,TDP,HO
    7. Surat pernyataan kesanggupan bayar pajak sesuai dengan Perda No.12 th 2010
C. Prosedur Pelayanan

  1. Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Sinjai,
  2. Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.
  3. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.
  4. Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,
  5. Bukti Pembayaran Retribusi dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin pada Loket Penyerahan Izin.

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan