Layanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Deskripsi

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

A. Dasar Hukum

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Surat Permohonan
    2. Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab
    3. Surat Keterangan Lurah
    4. Foto copy SITU yang masih berlaku
    5. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan, kecuali bagi usaha perseorangan
    6. Foto copy NPWP
    7. Profil Perusahaan
    8. Foto copy kepemilikan tanah/surat perjanjian sewa menyewa
    9. Surat Kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri
    10. Foto 3x4
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Foto copy KTP pemohon/penanggung awab
    2. Foto copy TDUP(memperlihatkan TDUP yang asli)
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan