LAYANAN PERIZINAN
Layanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Deskripsi
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
A. Dasar Hukum
B. Persyaratan
- Syarat Pengajuan Baru
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab
- Surat Keterangan Lurah
- Foto copy SITU yang masih berlaku
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan, kecuali bagi usaha perseorangan
- Foto copy NPWP
- Profil Perusahaan
- Foto copy kepemilikan tanah/surat perjanjian sewa menyewa
- Surat Kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri
- Foto 3x4
- Syarat Pengajuan Perpanjangan
- Foto copy KTP pemohon/penanggung awab
- Foto copy TDUP(memperlihatkan TDUP yang asli)