LAYANAN PERIZINAN
Layanan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Deskripsi
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
A. Dasar Hukum
B. Persyaratan
- Syarat Pengajuan Baru
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
- Surat keterangan dari kelurahan setempat, melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.
- Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
- Fotokopi sertifikat / ijazah pengobatan tradisional yang dimiliki.
- Surat pengantar Puskesmas setempat.
- Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar.
- Rekomendasi Kejaksaan (bagi pengobat tradisional klasifikasi supranatural) dan Kantor Departemen Agama (bagi pengobat tradisional klasifikasi pendekatan agama
- Syarat Pengajuan Perpanjangan
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
- Izin Lama (Asli)
- Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
- Fotokopi sertifikat / ijazah pengobatan tradisional yang dimiliki.
- Surat pengantar Puskesmas setempat.
- Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar.