Layanan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Deskripsi

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

A. Dasar Hukum

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Surat permohonan
    2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
    3. Surat keterangan dari kelurahan setempat, melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.
    4. Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
    5. Fotokopi sertifikat / ijazah pengobatan tradisional yang dimiliki.
    6. Surat pengantar Puskesmas setempat.
    7. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar.
    8. Rekomendasi Kejaksaan (bagi pengobat tradisional klasifikasi supranatural) dan Kantor Departemen Agama (bagi pengobat tradisional klasifikasi pendekatan agama
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Surat permohonan
    2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
    3. Izin Lama (Asli)
    4. Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
    5. Fotokopi sertifikat / ijazah pengobatan tradisional yang dimiliki.
    6. Surat pengantar Puskesmas setempat.
    7. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar.
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan