LAYANAN PERIZINAN
Layanan Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM)
Deskripsi
Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM)
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran
- Peraturan Bupati Sinjai Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewanang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sinjai
B. Persyaratan
- Foto Copy Ijazah yang dilegalisir
- Foto Copy STR Perekam Medis yang dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
- Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm Tiga (3) Lembar berlatar belakang merah
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi