Layanan Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM)
Deskripsi

Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM)

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran
  8. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewanang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sinjai

B. Persyaratan
  1. Foto Copy Ijazah yang dilegalisir
  2. Foto Copy STR Perekam Medis yang dilegalisir
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
  4. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm Tiga (3) Lembar berlatar belakang merah
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan