Layanan Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO)
Deskripsi

Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO)

A. Dasar Hukum

B. Persyaratan
  1. Foto Copy Ijazah yang dilegalisir
  2. Foto Copy STRRO atau STRO yang dilegalisir
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
  4. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm Tiga (3) Lembar berlatar belakang merah
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
  7. Rekomendasi dari IROPIN
  8. SIKRO atau SIKO pertama (untuk permohonan SIKRO atau SIKO yang kedua)
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan