LAYANAN PERIZINAN
Layanan Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO)
Deskripsi
Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO)
A. Dasar Hukum
B. Persyaratan
- Foto Copy Ijazah yang dilegalisir
- Foto Copy STRRO atau STRO yang dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
- Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm Tiga (3) Lembar berlatar belakang merah
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
- Rekomendasi dari IROPIN
- SIKRO atau SIKO pertama (untuk permohonan SIKRO atau SIKO yang kedua)