Layanan Surat Izin Praktek Fisikiawan Medik (SIP-FM)
Deskripsi

Surat Izin Praktek Fisikiawan Medik (SIPFM)

A. Dasar Hukum

B. Persyaratan
  1. Fotocopy e-KTP
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  3. Surat keterangan Sehat Fisik dari Dokter yang memiliki surat izin praktek
  4. Rekomendasi dari Kepala Instansi / Pejabat yang ditunjuk
  5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 ( tiga ) lembar
  6. Rekomendasi dari organisasi Profesi / PPNI
  7. Fotocopy Sertifikat BTCLS ( Bagi non PNS )
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan