Layanan OSS
Deskripsi

untuk lebih detail bisa mengklik link : https://oss.go.id

A. Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Resiko;

B. Persyaratan
  1. Fotocopy E-KTP Pemohon;
  2. Foto Copy NPWP perorangan/Perusahaan;
  3. Foto Copy BPJS Ketenagakerjan;
  4. Alamat Email yang Aktif;
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

1 hari kerja

E. Biaya / Retribusi

GRATIS

F. Produk Pelayanan

Nomor Induk Berusaha (NIB)

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan saran dan masukan dapat melalui :

    1. Surat yang ditujukan dengan alamat kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai;
    2. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai menyampaikan saran ataupun aduan melalui Ruang/Loket Aduan;
    3. Telepon : (0482) 21069/22450;
    4. Faks : (0482)22450;
    5. Sms : 08234774646;
    6. E-mail : dpmptsp.sinjaikab@gmail.com;
    7. Website : www.dpmptsp.sinjaikab.go.id;
    8. Layanan Pengaduan Interaktif;