LAYANAN PERIZINAN
Layanan OSS
Deskripsi
untuk lebih detail bisa mengklik link : https://oss.go.id
A. Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Resiko;
B. Persyaratan
- Fotocopy E-KTP Pemohon;
- Foto Copy NPWP perorangan/Perusahaan;
- Foto Copy BPJS Ketenagakerjan;
- Alamat Email yang Aktif;
C. Prosedur Pelayanan
D. Waktu Proses Izin
1 hari kerja
E. Biaya / Retribusi
GRATIS
F. Produk Pelayanan
Nomor Induk Berusaha (NIB)
G. Pengelolaan Pengaduan
-
Pengaduan saran dan masukan dapat melalui :
- Surat yang ditujukan dengan alamat kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai;
- Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai menyampaikan saran ataupun aduan melalui Ruang/Loket Aduan;
- Telepon : (0482) 21069/22450;
- Faks : (0482)22450;
- Sms : 08234774646;
- E-mail : dpmptsp.sinjaikab@gmail.com;
- Website : www.dpmptsp.sinjaikab.go.id;
- Layanan Pengaduan Interaktif;