Layanan Surat Keterangan Penelitian
Deskripsi

Surat Izin Penelitian

A. Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian;
  4. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai;
  5. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai;

B. Persyaratan
  1. Surat Permohonan Perseorangan, berbadan Usaha atau organisasi kemasyarakatan;
  2. Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan;
  3. Surat Pengesahan sebagai badan Hukum (bagi badan usaha atau organisasi kemasyarakatan)
  4. Surat keterangan terdaftar bagi yang tidak berbadan hukum (badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan);
  5. Foto Copy KTP pemohon;
  6. pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
C. Prosedur Pelayanan

  • Secara Manual :
  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pendaftaran;
  2. Petugas pendaftaran meregistrasi dan mengimut data dan persyaratan berkas permohonan;
  3. Pemeriksaan Berkas;
  4. Bila memenuhi syarat Izin di proses
  • Secara Online :
  1. Pengajuan berkas permohonan serta mengupload persyaratan yang telah ditentukan melalui aplikasi SIMPELMI;
  2. Mendownload permohonan berkas izin beserta lampirannyaapabila melalui pelayanan secara online;
  3. Pemeriksaan berkas;
  4. Bila memenuhi syarat, izin diproses;
  5. Penerbitan dan penyerahan izin;

D. Waktu Proses Izin

Izin selesai maksimal 5 (Lima) hari kerja

E. Biaya / Retribusi

GRATIS

F. Produk Pelayanan

Surat Izin Penelitian

G. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan saran dan masukan dapat melalui :

  1. Surat yang ditujukan dengan alamat kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai;
  2. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai menyampaikan saran ataupun aduan melalui lRuang/Loket Aduan;
  3. Telepon : (0482) 21069/22450;
  4. Faks : (0482)22450;
  5. Sms : 08234774646;
  6. E-mail : dpmptsp.sinjaikab@gmail.com;
  7. Website : www.dpmptsp.sinjaikab.go.id;
  8. Layanan Pengaduan Interaktif;