LAYANAN PERIZINAN
Layanan Surat Keterangan Penelitian
Deskripsi
Surat Izin Penelitian
A. Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian;
- Peraturan Bupati Sinjai Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai;
- Peraturan Bupati Sinjai Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai;
B. Persyaratan
- Surat Permohonan Perseorangan, berbadan Usaha atau organisasi kemasyarakatan;
- Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Surat Pengesahan sebagai badan Hukum (bagi badan usaha atau organisasi kemasyarakatan)
- Surat keterangan terdaftar bagi yang tidak berbadan hukum (badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan);
- Foto Copy KTP pemohon;
- pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
C. Prosedur Pelayanan
- Secara Manual :
- Pengajuan berkas permohonan di loket pendaftaran;
- Petugas pendaftaran meregistrasi dan mengimut data dan persyaratan berkas permohonan;
- Pemeriksaan Berkas;
- Bila memenuhi syarat Izin di proses
- Secara Online :
- Pengajuan berkas permohonan serta mengupload persyaratan yang telah ditentukan melalui aplikasi SIMPELMI;
- Mendownload permohonan berkas izin beserta lampirannyaapabila melalui pelayanan secara online;
- Pemeriksaan berkas;
- Bila memenuhi syarat, izin diproses;
- Penerbitan dan penyerahan izin;
D. Waktu Proses Izin
Izin selesai maksimal 5 (Lima) hari kerja
E. Biaya / Retribusi
GRATIS
F. Produk Pelayanan
Surat Izin Penelitian
G. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan saran dan masukan dapat melalui :
- Surat yang ditujukan dengan alamat kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai;
- Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai menyampaikan saran ataupun aduan melalui lRuang/Loket Aduan;
- Telepon : (0482) 21069/22450;
- Faks : (0482)22450;
- Sms : 08234774646;
- E-mail : dpmptsp.sinjaikab@gmail.com;
- Website : www.dpmptsp.sinjaikab.go.id;
- Layanan Pengaduan Interaktif;