Layanan Surat Izin toko Alat Kesehatan
Deskripsi

Izin Toko Alat Kesehatan

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Prkatik Kedokteran;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/2011 tentang Izin Praktik Kedokteran;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonnesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kliknik;
  6. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sinjai.

B. Persyaratan
  1. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Sinjai
  2. Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 2 ( dua ) lembar
  3. Salinan/ fotocopy pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan
  4. Fotocopy KTP dan NPWP
  5. Surat Keterangan persetujuan lokasi dari Pemerintah Daerah setempat
  6. Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal 5 ( lima ) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan
  7. Dokumen Lingkungan ( AMDAL, UKL-UPL, SPPL )
  8. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi stuktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasaranan dan peralatan serta pelayanan yang di berikan
C. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil Formulir pendaftaran di Loket Informasi Front Office DPMPTSP atau melalui Website kami.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket Pendaftaran;
  3. Staf Loket Pendaftaran  memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim teknis.
  6. Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP selau koordinator TIM Teknis, membuat dan menandatangani BAPL.
  7. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Inforamasi, Pengaduan & Pelayanan Terpadu untuk diterbitkan surat penolakannya dan disampaikan ke pemohon sesuai dengan standar waktu yang ditentukan.
  8. Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP untuk pencetakan izin.
  9. Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, di cap stempel dan diarsipkan di Bidang Pelayanan Perizinan diteruskan ke loket penyerahan.
  10. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan Izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti  pendaftaran, bukti pembayaran dan kesesuaian identitas pemohon.

D. Waktu Proses Izin

Hari Kerja

E. Biaya / Retribusi

GRATIS

F. Produk Pelayanan

Surat Izin Operarional Klinik dicetak di atas kertas A4, 100 gram, resmi dengan tanda tangan dan Cap stempel Basah

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Bidang Data dan Pengaduan  atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.