Layanan IZIN USAHA INDUSTRI
Deskripsi

Izin Usaha Industri (IUI)

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
  5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
  6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
  7. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 15 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib UKL-UPL/SPPL;
  8. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai;

 

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Surat Permohonan
    2. Fotocopy KTP
    3. Dokumen Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL)
    4. Profil Perusahaan
    5. Fotocopy akte pendirian usaha untuk yang berbadan hukum
    6. Denah Lokasi tempat usaha/ kegiatan
    7. Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui Lurah
    8. Rekomendasi dari Instansi terkait bagi jenis usaha tertentu/khusus yang mensyaratkan adanya rekomendasi
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Surat Permohonan
    2. Foto Copy Izin Lama (Memperlihatkan Izin Asli)
    3. Hasil Uji Laboratium 6 Bulan Terkhir
C. Prosedur Pelayanan

  1. Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Sinjai,
  2. Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.
  3. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Korektor, berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.
  4. Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,
  5. selanjutnya berkas permohonan di serahkan k e loket pemrosesan.  petugas pemrosesan akan memnproses berkas permohonan untuk di terbitkan Izin yang di ajukan.
  6. Bukti Pembayaran Retribusi dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin pada Loket Penyerahan Izin.

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

GRATIS

F. Produk Pelayanan

  

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Data dan Pengaduan  atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.