Layanan Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
Deskripsi

Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)

A. Dasar Hukum

B. Persyaratan
  1. Fotocopy e-KTP
  2. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  3. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. Surat keterangan Sehat Fisik dari Dokter yang memiliki surat izin praktek
  5. Surat pernyataan memiliki tempat di praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri
  6. Rekomendasi dari Kepala Instansi / Pejabat yang ditunjuk
  7. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 ( tiga ) lembar
  8. Rekomendasi dari organisasi Profesi / PPNI
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan