LAYANAN PERIZINAN
Layanan Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
Deskripsi
Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
A. Dasar Hukum
B. Persyaratan
- Fotocopy e-KTP
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan Sehat Fisik dari Dokter yang memiliki surat izin praktek
- Surat pernyataan memiliki tempat di praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri
- Rekomendasi dari Kepala Instansi / Pejabat yang ditunjuk
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 ( tiga ) lembar
- Rekomendasi dari organisasi Profesi / PPNI