Layanan Tanda Daftar Gudang (TDG)
Deskripsi

Tanda Daftar Gudang

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penyaluran Perdagangan;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Surat Permohonan;
    2. Surat Pengantar dari kelurahan setempat;
    3. Fotocopy kartu tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan yang berkewargaan Indonesia;
    4. Fotocopy Paspor dan Keterangan Izin Tingga Sementara (KITAS) bagi Penanggung jawab Perusahaan Jasa Pergudangan yang berkewarganegaraan Asing;
    5. Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahannya (jika ada), bagi Pemilik Gudang badan usaha berbentuk perseroan terbatas;
    6. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing;
    7. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyatakan sebagai Gudang;
    8. Pengurus Permohonan TDG, dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjuk surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik Gudang;
    9. Pas Foto Pemilik/Penanggung jawab sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4x6.
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Keterangan Lurah bagi usaha yang mengalami perubahan nama, alamat, jenis usaha, dan merek usaha.
    3. TDG Lama yang asli dilampirkan.
C. Prosedur Pelayanan

  1. Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Sinjai,
  2. Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.
  3. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.
  4. Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,
  5. Bukti Pembayaran Retribusi dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin pada Loket Penyerahan Izin.

D. Waktu Proses Izin

  1. Maksimal 5 Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.
  2. Masa berlaku SIUP selama (5) lima tahun dan setiap tahun dilakukan registrasi ulang

E. Biaya / Retribusi

GRATIS

F. Produk Pelayanan

Tanda Daftar Gudang berlaku selama 5 tahun, dicetak di atas kertas F4, 100 gram, resmi dengan tanda tangan dan Cap stempel Basah           

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Data dan Pengaduan  atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.