LAYANAN PERIZINAN
Layanan IZIN PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
Deskripsi
Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;;;
- Perpres No 97 Tahun 2014 tentang PTSP;
- Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan PM sebagaimana telah diubah dengan Perka BKPM No 12 Tahun 2013;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
- ;
B. Persyaratan
- Syarat Pengajuan Baru
- Surat Permohonan Izin
- Foto Copy KTP pengelola/pendiri
- Susunan pengurus dan rincian tugas
- Akte Notaris Pendirian Yayasan
- Pernyataan bangunan tersebut diijinkan untuk kegitan pendidikan (apabila banguna bukan milik sendiri)
- Rencana Induk Pengembangan (RIP)
- Surat kuasa dari pemohon Izin apabila tidak dapata mengurus sendiri
- Syarat Pengajuan Perpanjangan
- Surat Permohonan Izin
- Foto Copy KTP pengelola/pendiri
- Foto Copy Izin lama