LAYANAN PERIZINAN
Layanan Surat Izin Operasional SD/SMP Swasta
Deskripsi
Surat Izin Operasional SD/SMP Swasta
A. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Prasarana dan sarana Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Bupati Sinjai Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai.
B. Persyaratan
- Syarat Pengajuan Baru
- Surat Permohonan Izin
- Foto Copy KTP pengelola/pendiri
- Susunan pengurus dan rincian tugas
- Akte Notaris Pendirian Yayasan
- Pernyataan bangunan tersebut diijinkan untuk kegitan pendidikan (apabila banguna bukan milik sendiri)
- Rencana Induk Pengembangan (RIP)
- Surat kuasa dari pemohon Izin apabila tidak dapata mengurus sendiri
- Syarat Pengajuan Perpanjangan
- Surat Permohonan Izin
- Foto Copy KTP pengelola/pendiri
- Foto Copy Izin lama
C. Prosedur Pelayanan
D. Waktu Proses Izin
E. Biaya / Retribusi
GRATIS