Layanan Surat Izin Operasional SD/SMP Swasta
Deskripsi

Surat Izin Operasional SD/SMP Swasta

A. Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Prasarana dan sarana Sekolah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai.

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Surat Permohonan Izin
    2. Foto Copy KTP pengelola/pendiri
    3. Susunan pengurus dan rincian tugas
    4. Akte Notaris Pendirian Yayasan
    5. Pernyataan bangunan tersebut diijinkan untuk kegitan pendidikan (apabila banguna bukan milik sendiri)
    6. Rencana Induk Pengembangan (RIP)
    7. Surat kuasa dari pemohon Izin apabila tidak dapata mengurus sendiri
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Surat Permohonan Izin
    2. Foto Copy KTP pengelola/pendiri
    3. Foto Copy Izin lama
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

GRATIS

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan