Layanan Surat Izin Apotek
Deskripsi

Surat Izin Apotek (SIA)

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Obat Keras (St. 1937 Nomor 541);
  2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropik;
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Tenaga Tenaga Kefarmasian;
  8. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 992/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek;
  9. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewanang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sinjai.

B. Persyaratan
  1. Surat permohonan dari perorangan atau badan hukum
  2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  3. Pas Photo ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopy izin gangguan (HO)
  5. Fotocopy ijazah dan SIPA Apoteker
  6. Izin Operasional Apotek ASLI (Jika Perpanjangan/ Pergantian Apoteker)
  7. Surat pernyataan dari apoteker bermaterai cukup bahwa tidak bekerja lebih dari tiga sarana farmasi
  8. Fotocopy dan asli surat izin atasan (bagi pemohon Pegawai Negeri & Anggota TNI/Polri)
  9. Akte perjanjian kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek
  10. Surat pernyataan Pemilik sarana bermaterai cukup bahwa tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat
  11. Fotocopy dan asli daftar alat perlengkapan apotek
  12. Fotocopy surat rekomendasi dari pengurus besar Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) untuk apotek Baru
  13. Denah lokasi Apotek
C. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil Formulir pendaftaran di Loket Informasi Front Office DPMPTSP atau melalui Website kami.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket Pendaftaran;
  3. Staf Loket Pendaftaran  memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim teknis.
  6. Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP selau koordinator TIM Teknis, membuat dan menandatangani BAPL.
  7. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Inforamasi, Pengaduan & Pelayanan Terpadu untuk diterbitkan surat penolakannya dan disampaikan ke pemohon sesuai dengan standar waktu yang ditentukan.
  8. Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP untuk pencetakan izin.
  9. Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, di cap stempel dan diarsipkan di Bidang Pelayanan Perizinan diteruskan ke loket penyerahan.
  10. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan Izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti  pendaftaran, bukti pembayaran dan kesesuaian identitas pemohon.

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan