Layanan Surat Izin Operasional Laboratorium
Deskripsi

Izin Sarana dan Prsarana Kesehatan Laboratorium

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Prkatik Kedokteran;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/2011 tentang Izin Praktik Kedokteran;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonnesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kliknik;
  6. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai;

B. Persyaratan
  1. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Sinjai
  2. Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 2 ( dua ) lembar
  3. Salinan/ fotocopy pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan
  4. Fotocopy KTP dan NPWP
  5. Surat Keterangan persetujuan lokasi dari Pemerintah Daerah setempat
  6. Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal 5 ( lima ) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan
  7. Dokumen Lingkungan ( AMDAL, UKL-UPL, SPPL )
  8. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi stuktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasaranan dan peralatan serta pelayanan yang di berikan
C. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil Formulir pendaftaran di Loket Informasi Front Office DPMPTSP atau melalui Website kami.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket Pendaftaran;
  3. Staf Loket Pendaftaran  memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim teknis.
  6. Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP selau koordinator TIM Teknis, membuat dan menandatangani BAPL.
  7. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Inforamasi, Pengaduan & Pelayanan Terpadu untuk diterbitkan surat penolakannya dan disampaikan ke pemohon sesuai dengan standar waktu yang ditentukan.
  8. Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan diteruskan ke Bidang Pengkajian & Pemrosesan PTSP untuk pencetakan izin.
  9. Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, di cap stempel dan diarsipkan di Bidang Pelayanan Perizinan diteruskan ke loket penyerahan.
  10. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan Izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti  pendaftaran, bukti pembayaran dan kesesuaian identitas pemohon.

D. Waktu Proses Izin

3 (Satu) Hari Kerja

E. Biaya / Retribusi

GRATIS

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan saran dan masukan dapat melalui :

    1. Surat yang ditujukan dengan alamat kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai;
    2. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai menyampaikan saran ataupun aduan melalui lRuang/Loket Aduan;
    3. Telepon : (0482) 21069/22450;
    4. Faks : (0482)22450;
    5. Sms : 08234774646;
    6. E-mail : dpmptsp.sinjaikab@gmail.com;
    7. Website : www.dpmptsp.sinjaikab.go.id;
    8. Layanan Pengaduan Interaktif;