Layanan Surat Izin Penyelenggaraan Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK)
Deskripsi

Surat Izin Penyelenggaraan Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK)

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang  Sistem Pelatihan Kerja Nasional;;;
  3. Perpres No 97 Tahun 2014 tentang PTSP;
  4. Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan PM sebagaimana telah diubah dengan Perka BKPM No 12 Tahun 2013;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990 tentang  Pendidikan Prasekolah;

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Surat Permohonan Izin
    2. Foto Copy KTP pengelola/pendiri
    3. Susunan pengurus dan rincian tugas
    4. Akte Notaris Pendirian Yayasan
    5. Pernyataan bangunan tersebut diijinkan untuk kegitan pendidikan (apabila banguna bukan milik sendiri)
    6. Rencana Induk Pengembangan (RIP)
    7. Surat kuasa dari pemohon Izin apabila tidak dapata mengurus sendiri
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Surat Permohonan Izin
    2. Foto Copy KTP pengelola/pendiri
    3. Foto Copy Izin lama
C. Prosedur Pelayanan

D. Waktu Proses Izin

E. Biaya / Retribusi

F. Produk Pelayanan

G. Pengelolaan Pengaduan