Layanan Tanda Daftar Perusahaan Perorangan
Deskripsi

Tanda Daftar Perusahaan (Perorangan)

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penyaluran Perdagangan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.

B. Persyaratan
  1. Syarat Pengajuan Baru
    1. Foto Copy KTP 1 Lembar
    2. Foto Copy PBB 1 Lembar
    3. Foto Copy NPWP 1 Lembar
    4. Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum
    5. Foto Berwarna ukuran 3x4
    6. Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
    7. Izin Khusus/Rekomendasi untuk Jenis Usaha khusus atau tertentu yang dipersyaratkan
    8. Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah antara Lain Sertifikat, Akte Jual Beli atau Bukti lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Syarat Pengajuan Perpanjangan
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Keterangan Lurah bagi usaha yang mengalami perubahan nama, alamat, jenis usaha, dan merek usaha.
    3. TDP Lama yang asli dilampirkan.
  3. Syarat Pengajuan Perubahan
    1. Foto Copy KTP 1 Lembar
    2. Foto Copy PBB 1 Lembar
    3. Foto Copy NPWP 1 Lembar
    4. Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum
    5. Foto Berwarna ukuran 3x4
    6. Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
    7. Izin Khusus/Rekomendasi untuk Jenis Usaha khusus atau tertentu yang dipersyaratkan
    8. Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah antara Lain Sertifikat, Akte Jual Beli atau Bukti lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Syarat Penggantian
    1. Foto Copy KTP 1 Lembar
    2. Foto Copy PBB 1 Lembar
    3. Foto Copy NPWP 1 Lembar
    4. Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum
    5. Foto Berwarna ukuran 3x4
    6. Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
    7. Izin Khusus/Rekomendasi untuk Jenis Usaha khusus atau tertentu yang dipersyaratkan
    8. Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah antara Lain Sertifikat, Akte Jual Beli atau Bukti lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku
C. Prosedur Pelayanan

  1. Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Sinjai,
  2. Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.
  3. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.
  4. Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,
  5. Bukti Pembayaran Retribusi dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin pada Loket Penyerahan Izin.

D. Waktu Proses Izin

  1. Maksimal 5 Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.
  2. Masa berlaku SIUP selama (5) lima tahun dan setiap tahun dilakukan registrasi ulang

E. Biaya / Retribusi

PERDA Nomor 11 Tahun 2007, tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.

KLASIFIKASI BIAYA RETRIBUSI

  1. SIUP KECIL Rp. 100.000,/ izin
  2. SIUP MENENGAH Rp. 150.000,/ izin
  3. SIUP BESAR Rp. 300.000,/ Izin

F. Produk Pelayanan

Surat Izin Usaha Perdagangan berlaku selama 3 tahun, dicetak di atas kertas F4, 100 gram, resmi dengan tanda tangan dan Cap stempel Basah           

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Data dan Pengaduan  atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.