Layanan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
Deskripsi

Izin Prinsip Penanaman Modal dengan Masa berlaku sama dengan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip. (2) Jangka Waktu Penyelesaian Proyek dapat diberikan 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun tergantung karakteristik bidang usaha, di cetak di atas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandatangan dan cap stempel basah.

A. Dasar Hukum

  1. UU Nomor 23 �Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  2. UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  3. UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  4. UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  5. UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
  6. Perpres No 16 Tahun 2012 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal
  7. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kota/Kota;
  8. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  9. Perpres No 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
  10. Perpres No 97 Tahun 2014 tentang PTSP
  11. Perka BKPM No 4 Thn 2014 tentang SPIPISE
  12. Perka BKPM No. 14 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal
  13. Perka BKPM Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal
  14. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MASING-MASING SEKTOR USAHA
  15. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Sinjai
  16. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Peleimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sinjai
  17. Peraturan Bupati Sinjai �No. 312 Tahun 2016 tentang� Tim Teknis pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Sinjai

B. Persyaratan
  1. Permohonan izin prinsip
  2. Bukti diri pemegang saham, dalam hal pemegang saham perorangan Indonesia, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP
  3. Bagi yang badan hukum Indonesia, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan serta rekaman perizinan yang dimiliki perusahaan.
  4. Bagi yang telah berbadan hukum Indonesia, dalam bentu perseroan terbatas, melampirkan Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP perusahaan;
  5. Keterangan Rencana Kegiatan (KRK)
  6. Rekomendasi dari kementrian/lembaga Pembina apabila diisyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha
  7. Surat kuasa asli untuk pengurusan izin yang diwakilkan
C. Prosedur Pelayanan

  1. Petugas Pendaftaran menerima berkas permohonan dengan dokumen pendukungnya dari penanam modal, bagi perusahaan yang belum berbadan hukum Indonesia ditandatangani di atas materai cukup oleh calon pemegang saham atau kuasanya dan yang telah berbadan hukum Indonesia ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon;
  2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai yang dipersyaratkan dan menyesuaikannya dengan dokumen asli yang dibawa oleh pemohon. Jika lengkap dan benar, maka pedaftaran akan diregistrasi dan pemohon akan diberikan tanda terima.
  3. TIM Teknis Penanaman Modal melakukan pengkajian penerbitan izin sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Untuk permohonan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat diproses lebih lanjut dan akan diberikan surat penolakan.
  5. Berkas permohonan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan diteruskan ke Back Office / Bidang pengolahan, untuk proses pencetakan izin.
  6. Izin yang telah dicetak diverifikasi oleh Kepala Bidang Penanaman Modal dan diserahkan ke Kepala Badan untuk ditanda tangani.
  7. Izin yang telah ditandatangani dikembalikan ke Bidang Penanaman modal untuk di beri Nomor, Cap Stempel dan di arsipkan.
  8. Petugas informasi menghubungi pemohon untuk mengambil perizinannya di loket penyerahan.
  9. Petugas loket penyerahan menyerahkan berkas izin kepada pemohon, setelah terlebih dahulu memeriksa keabsahan pemohon sesuai berkas pendafatarn izin.

Pelayanan secara online melalui SPIPISE :

  1. Petugas SPIPISE menerima permohonan pelayanan perizinan dari calon penanam modal dilengkapi dengan dokumen pendukung secara elektronik melalui website https://online-spipise.bkpm.go.id/ , setelah sebelumnya melakukan pendaftaran di website yang sama untuk mendapatkan hak akses, berupa user name dan kata kunci (password)
  2. Jika dokumen pendukung telah lengkap, pemohon dapat mencetak tanda terima melalui user acooun masing-masing
  3. Jika dokumen pendukung belum lengkap dan benar,� maka petugas SPIPISE akan berkomunikasi dengan penanam modal secara elektronik di portal BKPM
  4. Jika penanam modal tidak dapat melengkapi dokumen permohonan, maka penyelenggara PTSP dapat menolak permohonan izin dalam waktu 3 hari kerja sejak permohonan di terima, yang disampaikan melalui surat elektronik.
  5. Jika Permohonan yang telah dinyatakan lengkap, maka investor akan mendapatkan pemberitahuan secara elektronik maupun telepon, agar melakukan validasi ke BPMPTSP dengan membawa dokumen asli.
  6. Jika dokumen tidak valid, maka investor akan menerima email penolakan.
  7. Jika Dokumen dinyatakan valid, maka akan diproses lebih lanjut oleh TIM Teknis Penanaman Modal untuk pengkajian penerbitan izin.
  8. Jika dalam proses pengkajian ini terdapat hal yang menyebabkan permohonan tidak dapat dilanjutkan, maka investor akan menerima email penolakan, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses pencetakan dan pengesahan izin.
  9. Petugas SPIPISE menyampaikan pemberitahuan persetujuan permohonan perizinan secara elektronik ke alamat email pemohon.
  10. Izin yang telah dicetak, selanjutnya ditandatangani dan dinomor secara elektronik sesuai peraturan yang berlaku.
  11. Izin yang telah disahkan juga dapat di cetak sendiri oleh pemohon melalui akun pengguna yang terdaftar di SPIPISE, atau dapat diambil langsung ke loket penyerahan di Front Office PTSP, dengan menunjukkan tanda terima.

Catatan : Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara daring/ Online maupun manual dapat mengajukan permohonan secara paralel untuk berbagai perizinan sepanjang kewajiban yang tercantum dalam Izin sebelumnya telah dipenuhi.

D. Waktu Proses Izin

Lama Waktu Penyelesaian Izin Maksimal 5 hari kerja.

E. Biaya / Retribusi

0 Rupiah

F. Produk Pelayanan

Izin Prinsip Penanaman Modal dengan Masa berlaku sama dengan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip.� (2) Jangka Waktu Penyelesaian Proyek dapat diberikan 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun tergantung karakteristik bidang usaha, di cetak di atas kertas A4 80 gram, resmi dengan tandatangan dan cap stempel basah.

G. Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Data dan Pengaduan� atau staf loket pengaduan di lingkungan BPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkanBPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.