KUNJUNGAN KERJA KPPU RI WILAYAH VI (SULAWESI,MALUKU DAN PAPUA)

Selasa, 30 Maret 2021 Dinas PMPTSP Kab. Sinjai menerima kunjungan kerja KPPU RI Wilayah VI (Sulawesi, Maluku dan Papua) dalam rangka melakukan diskusi terkait Penataan dan pengaturan ritel modern/minimarket yang bertempat di ruang kerja Kadis PMPTSP Kab. Sinjai.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Kadis beserta jajarannya. Dalam diskusi tersebut Mansur menyampaikan beberapa masukan terkait pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap operasional ritel modern/minimarket.

KPPU Wilayah VI mempunyai 3 (tiga) tugas yaitu : memberikan saran dan rekomendasi terhadap peraturan maupun kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha sehat, upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dan Pengendalian merger.

Pada kesempatan ini Kadis PMPTSP Lukman Dahlan, S. IP, M. Si menyampaikan bahwa di Kabupaten Sinjai telah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern yang mengatur pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan pasar dan toko modern.

Bagikan Berita

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar