KEGIATAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Rabu, 24 Maret 2021 bertempat di Desa Gunung Perak dilakukan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal terhadap Pelaku Usaha sebagai tindaklanjut Pelaksanaan Peraturan BKPM RI Nomor 10 Tahun 2020.
Pemantauan ini dilakukan  dalam hal peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitasi pelaksanaan penanaman modal  terhadap pelaku-pelaku usaha  serta untuk mengidentifikasi data perizinan berusaha, mengetahui realiasi penanaman modal di lokasi usaha, serta permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.

Bagikan Berita

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar