KEGIATAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Rabu, 24 Maret 2021 bertempat di Desa Gunung Perak dilakukan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal terhadap Pelaku Usaha sebagai tindaklanjut Pelaksanaan Peraturan BKPM RI Nomor 10 Tahun 2020.
Pemantauan ini dilakukan dalam hal peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitasi pelaksanaan penanaman modal terhadap pelaku-pelaku usaha serta untuk mengidentifikasi data perizinan berusaha, mengetahui realiasi penanaman modal di lokasi usaha, serta permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Komentar
Belum ada komentar