STANDAR PELAYANAN DPMPTSP KABUPATEN SINJAI TAHUN 2020

Memberikan Layanan Terbaik  kepada anda adalah komitmen kami , berbagai upaya kami lakukan  untuk meningkatkan  Kepuasan Masyarakat atas Layanan yang kami berikan  melalui pembenahan terhadap manajemen  pelayanan .

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal  15 huruf a Undang- Undang  Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Ketentuan Pasal  24 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor  3  Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik , sehingga perlu menetapkan  Standar Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal  dan PTSP Kabupaten Sinjai....

Untuk melihat Rekap Standar Pelayanan Publik Klik disini

Bagikan Berita

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar