Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bulan Mei 2023

DPMPTSP Kab.sinjai melaksanakan kegiatan pengawasan pelaku usaha yang telah memilik Nomor Induk Berusaha (NIB)  bersama tim teknis OPD terkait yang berlokasi di wilayah kecamatan sinjai Timur,Sinjai Barat dan Tellulimpoe. Kegiatan ini Dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui apakah pelaku usaha yang telah menerbitkan NIB benar memiliki usaha sesuai dengan jenis usaha yang telah dipilih serta mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi pelaku usaha selama menjalankan usahanya Untuk Meningkatkan Realisasi dan Mendorong Perekonomian di Kab.Sinjai.

Bagikan Berita

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar