Pendampingan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sinjai

Pelaksanaan pendampingan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sinjai terkait Konsultasi mengenai pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.

Konsultasi dilaksanakan pada Hari Rabu, Tanggal 10 Agustus 2022 di Ruang Rapat Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.

Konsultasi Bapemperda DPRD tersebut diterima oleh Bapak Abdul Rasyid R., SE. (Sub Koordinator seksi perencanaan DPMPTSP Prov. Sulawesi Selatan) dan Bapak Masdaidi, S.Sos.,M.Si. (Sub Koordinator seksi regulasi penanaman modal DPMPTSP Prov. Sulawesi Selatan) dan Bapak Nurhalim, SH.MH. (Analis Regulasi Penanaman Modal).

Perwakilan Pendampingan konsultasi Bapemperda DPRD Kabupaten Sinjai dari DPMPTSP Kabupaten Sinjai oleh Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal (Syahrun Husain, SH.,MH.) dan Sub Koordinator seksi pelayanan perizinan dan non perizinan (Rahmania, S.Sos) serta perwakilan dari Bagian Hukum Setdakab Sinjai, Analis Perundang-undangan (Ruslan Dahlan, SH.)

Bagikan Berita

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar