PENDAMPINGAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS

Pendampingan Penanganan Reforma Agraria yang diselenggarakan Oleh Kantor BPN Kab. SINJAI kerjasama dengan beberapa Instansi Terkait.

Dalam kesempatan ini Dinas Dpmptsp Sinjai yang dihadiri oleh Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Bapak Sugiyono, S. STP dan Kasi Pelayanan Perizinan Ibu Rahmania. S.Sos, berkesempatan memberikan Pendampingan Penerbitan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS (Online Single Submission) Kepada Para pelaku Usaha yang ada dilokasi Kegiatan, diantaranya Usaha Pembuatan Kacang, Kerupuk, Budidaya Ikan, Barang Campuran dan Usaha Pandai Besi. Kegiatan Pendampingan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, Tgl. 26. s.d. 27 Juli 2021 di Desa Lamatti Riaja Kec. Bulupoddo Kab. SINJAI,

Para Pelaku Usaha tidak perlu lagi Ke Kantor Desa, ke Kantor Lurah, Ke Kantor Camat ataupun Ke Kantor Dpmptsp, Izin Usaha langsung diterbitkan ditempat, cukup dengan KTP, NPWP dan Email Aktif maka Pelaku Usaha akan mendapatkan Hak Akses dan Izin Usaha bisa langsung diterbitkan melalui OSS berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha Mikro Kecil, sebagai legalitas Usaha, Tidak ada lagi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) yang diterbitkan di Kecamatan, semua Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.

Bagikan Berita

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar